Tugas Pokok & Wewenang Dinas Perikanan
Kamis, | 13:20:17 WIB | Dibaca: 1 Kali
Tugas Pokok dan Wewenang Dinas Perikanan Kab. Tanjung Jabung Timur
Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan bentuk struktur organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika telah diatur dengan peraturan yang ada yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Tugas
Secara umum Tugas dan Fungsi Instansi Dinas Perikanan, serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya, sumber daya perikanan serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugas.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Perikanan Kab. Tanjung Jabung Timur memiliki tugas teknis sebagai berikut :
- Menetapkan kebijakan teknis di bidang Perikanan Budidaya,
Perikanan Tangkap dan Pengolahan dan Pemasaran Perikanan
sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; - Menetapkan program kerja Dinas Perikanan sesuai dengan
kebijakan teknis dinas; - Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian
penyelenggaraan kegiatan bidang Perikanan Budidaya; - Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian
penyelenggaraan kegiatan bidang Perikanan Tangkap; - Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian
penyelenggaraan kegiatan bidang Pengolahan dan Pemasaran
Perikanan; - Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian
penyelenggaraan kegiatan Unit Pelaksana Teknis Dinas; - Mengendalikan pengelolaan kegiatan kesekretariatan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai
bidang tugas.
Fungsi Dinas Perikanan :
- Perumusan kebijakan teknis bidang Perikanan Budidaya, Perikanan Tangkap dan Pengolahan dan Pemasaran Perikanan sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pembinaan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaran bidang perikanan budidaya;
- Pembinaan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaran bidang perikanan tangkap;
- Pembinaan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaran bidang Penguatan Daya Saing Produk Perikanan;
- Pembinaan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaran bidang Sumber Daya Perikanan
- Pembinaan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan UPTD;
- Pengelolaan urusan kesekretariatan.
SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas merencakan, melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, penyusunan program, perlengkapan dan aset, keuangan, hubungan masyarakat dan keprotokolan, perpustakaan dan kearsipan, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja dan Keuangan Dinas.
Fungsi :
- Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
- pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan/aset, serta kearsipan dan perpustakaan Dinas;
- Pengeloaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan keprotokolan;
- pelaksanaan koordinasi penyusunan perencanaan program, anggaran dan perundang – undangan;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana, serta program dan Kegiatan Dinas;
- pelaporan kinerja dan keuangan Dinas;
- pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas antar bidang; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- melaksanakan tata usaha umum, tata usaha pimpinan, dan administrasi perjalanan;
- melaksanakan urusan administrasi surat menyurat, pendistribusian surat, dan tata kearsipan;
- melaksanakan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan inventaris Dinas;
- memelihara peralatan, keamanan, dan kebersihan kantor
- melaksanakan tugas bidang hubungan masyarakat dan keprotokolan;
- melaksanakan analisa kebutuhan dan pengadaan barang kebutuhan Dinas;
- menyusun bahan pembinaan kepegawainan, kelembagaan, dan ketatalaksanaan Dinas;
- melaksanakan tata usaha kepegawaian, pengembangan karier pegawai, peningkatan mutu pengetahuan, disiplin dan kesejahteraan pegawai, serta pengelolaan dokumen kepegawaian; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya
Sub Bagian Perencanaan dan Program
- menyusun bahan pengoordinasian kegiatan perencanaan, monitoring, dan evaluasi, serta pelaporan kinerja, program, dan kegiatan Dinas;
- menyusun perencanaan kinerja, program, dan kegiatan Dinas;
- menyusun hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja, program, dan kegiatan Dinas;
- menyusun laporan kinerja, program, dan kegiatan Dinas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan sekretaris sesuai dengan tugasnya
Sub Bagian Keuangan dan Aset
- melakukan verifikasi dan akuntansi pengelolaan keuangan Dinas;
- melaksanakan pengelolaan dan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai;
- melaksankan pendataan dan pengelolaan aset Dinas;
- menyusun laporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan aset dinas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya