Kementerian Kelautan Gandeng Kemenlu Pulangkan Empat Nelayan dari Australia
Senin, 01 Juli 2019 | 11:31:39 WIB | Dibaca: 1513 Kali
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memfasilitasi pemulangan empat nelayan Indonesia yang sebelumnya ditangkap di perairan Australia atas dugaan melakukan illegal fishing.
"Empat nelayan tersebut telah tiba di Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali pada Sabtu, 15 Juni 2019," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan Agus Suherman, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (15/6/2019).
Keempat nelayan tersebut segera dipulangkan ke Indonesia dengan pertimbangan masih di bawah umur. Empat nelayan itu berinisial S (17 th), RAG (17 th), SR (13 th), dan Eta (17 th).
"Dalam perjalanan ke Indonesia, mereka didampingi oleh perwakilan Konsulat Republik Indonesia (KRI) Darwin. Saat tiba di Bali, dilakukan serah terima secara resmi kepada Pangkalan PSDKP Benoa mewakili Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang selanjutnya akan dipulangkan ke daerah asal nelayan di Wakatobi Sulawesi Tenggara,” tambah Agus.
Nelayan yang dipulangkan tersebut merupakan awak kapal perikanan Indonesia KM Barcelona berukuran 9 GT yang ditangkap oleh otoritas Pemerintah Australia pada Jumat, 24 Mei 2019 dengan tuduhan menangkap ikan secara ilegal di Perairan Australia.
"Saat ditangkap, KM Barcelona diawaki oleh tujuh orang asal Wakatobi Sulawesi Utara,” papar Agus.
Kemudian, kapal dan seluruh awaknya dibawa ke Darwin, Australia untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sesuai peraturan Pemerintah Australia, keempat anak buah kapal (ABK) yang dikategorikan masih di bawah umur tersebut segera dipulangkan ke Indonesia. Sementara itu, awak kapal lainnya masih menjalani pemeriksaan oleh otoritas Australia.
Selama proses pemeriksaan di Darwin, pihak KRI mendampingi serta berkoordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal PSDKP untuk pemulangan para nelayan dan awak kapal.
"Hal ini merupakan bantuan nyata yang dilakukan oleh pemerintah terhadap nelayan-nelayan Indonesia yang tertangkap aparat di luar negeri karena melanggar batas saat melakukan penangkapan ikan,” tutur Agus.
Dengan dipulangkannya empat nelayan tersebut, selama 2019, KKP bersama-sama dengan Kemenlu telah berhasil memulangkan nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri sejumlah 94 nelayan, yang terdiri dari 11 orang dari Malaysia, 18 orang dari Timor Leste, 36 orang dari Myanmar, 11 orang dari Thailand, dan 18 orang dari Australia.