Tugas dan Fungsi Sekretariat Dinas Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Kamis, | 08:36:05 WIB | Dibaca: 1 Kali
SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas dan fungsi kesekretariatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi di lingkungan Dinas Perikanan.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
a) Merumuskan bahan penyusunan anggaran dan pertanggung jawaban keuangan;
b) Melaksanakan pembinaan organisasi dan tatalaksana;
c) Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;
d) Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat dan kearsipan;
e) Melaksanakan penyiapan data dan informasi, kepustakaan dan hubungan masyarakat;
f) Melaksanakan analisis dan pengendalian pelaksanaan program dan proyek;
h) Melaksanakan penyiapan bahan perumusan program dan proyek serta penetapan rencana strategis;
i) Melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan;
j) Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
SUB BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN
Sub bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas :
-
Menyusun dan mengolah data untuk bahan penyusunan program;
-
Menyusun penyiapan bahan perumusan rencana program dan proyek serta penetapan rencana strategis pengembangan;
-
Menyusun rencana operasional kegiatan beserta kebutuhan anggaran;
-
Menyusun analisis dan pengendalian pelaksanaan program dan proyek;
-
Melakukan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan;
-
Menyusun dan mengolah data untuk penyusunan anggaran rutin dan pembangunan;
-
Menyusun usulan anggaran Dinas;
-
Menyusun dan mengolah tata usaha keuangan dan pembukuan, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD);
-
Melakukan pembayaran gaji pegawai, keuangan perjalanan Dinas, penyelesaian tuntutan ganti rugi serta biaya-biaya lain sebagai pengeluaran Dinas;
-
Melakukan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan;
-
Melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :
-
Menyusun Tata Naskah Dinas dan Tata Kearsipan
-
Melakukan urusan rumah tangga, protokol dan hubungan masyarakat;
-
Melakukan analisis kebutuhan barang-barang keperluan kantor serta perbekalan lain;
-
Melakukan tugas-tugas di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan;
-
Mengerjakan Tata Usaha Kepegawaian pengumpulan data pegawai, usulan-usulan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, mutasi pegawai, pengangkatan dalam jabatan serta pemberhentian pegawai;
-
Melakukan pengembangan karier, kesejahteraan pegawai serta usaha peningkatan mutu pengetahuan dan disiplin pegawai;
-
Melakukan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan;
-
Melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.